Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak sepuluh orang yang kedapatan tidak menggunakan di wilayah Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah dikenakan sanksi kerja sosial, Rabu (03/06).
Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Pergub 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dan Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 (tidak menggunakan masker pada tempat umum).
“Ada sepuluh orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan dengan memakai rompi,” Jelas Lurah Slipi, Nia Istiani. Pada kesempatan itu pihaknya juga membagikan masker kepada warga yang belum memakai masker.
Disebutkan, pengawasan dan penindakan pelanggar PSBB di tiga lokasi, yakni Jalan KS Tubun III Dalam (Pasar Loksem), Jalan KS Tubun Dalam dan Jalan Slipi Jaya III. Kegiatan melibatkan aparat kelurahan, puskesmas, Satpol PP dan unsur lainnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengarahan kepada warga yang baru mudik dan kembali ke Jakarta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. “Mereka yang baru datang dari mudik kami arahkan mengisolasi diri di dalam rumah,” Katanya. [Kominfotik JB/Aji]