Barometernews.id | Jakarta, – 10 Pelanggar Terjaring di `Chek Point` PSBB Jalan Raya TPU Pondok RanggonSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipayung melaksanakan giat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di chek point Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/09).
Terdapat 10 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah ditemukan di sana. Dengan rincian 9 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit dan 1 pelanggar memilih sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rp 250.000,-
“Sanksi tegas kita langsung berikan bagi para pelanggar, tidak ada lagi imbauan,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, masyarakat wajib menggunakan masker selama di luar rumah, termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan peraturan tersebut maka akan ditindak.
“Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” Katanya.
Widodo menghimbau, agar masyarakat menggunakan masker yang dipakai dengan benar sesuai aturan dengan menutup bagian hidung, mulut dan dagu.
“Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]