11 Rekomendasi Hasil Pengkajian Aliran Sempalan MPU Aceh di Aceh Selatan

Sumber Foto: Taufik Zass/ SERAMBINEWS

Barometernews.id |Tapaktuan,- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan pengkajian Aliran Sempalan tahun 2019 dengan tema “Dengan pengkajian aliran sempalan kita antisipasi potensi berkembangnya aliran sempalan dan pendangkalan aqidah di Aceh”.

Pengkajian tersebut berlangsung di Sekretariat MPU Aceh Selatan pada Hari Senin, 23 Desember 2019 yang melibatkan para Ulama, Perwakilan Pemkab Aceh Selatan, Ormas, OKP, KNPI di Aceh Selatan.

Para peserta pengkajian terlihat serius dalam mendiskusikan beragam fenomena, strategi dan pendekatan kelompok sempalan dalam mencari dukungan di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 13:00 WIB dengan membentuk Tim Perumus yang terdiri dari Dr. Tgk. H. A. Gani Isa, SH., M.Ag, Tgk. H. T. Armia Ahmad, Tgk. H. Baharuddin, Murni, SE., MM dan Teuku Masrizar, S.Hut., MSi.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Teuku Masrizar menyampaikan bahwa gerakan pendangkalan aqidah biasanya sangat sistematis dan terstruktur dilakukan. Warga miskin dengan pengetahuan Agama yang rendah merupakan target yang akan disasar.

“Kiranya, kita mesti meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah berkembangnya aliran sempalan dan ajaran sesat di Aceh,” Imbuhnya.

Berikut ini, 11 Rekomendasi yang dilahirkan dari hasil pengkajian Aliran Sempalan tahun 2019, diantaranya sebagai berikut:

1). Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Selatan serta instansi terkait harus melakukan kegiatan koordinasi secara berkala untuk mengetahui permasalahan dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan lebih awal sehingga tidak meresahkan masyarakat.

2). MPU Aceh dan MPU Aceh Selatan harus memeberikan bimbingan dan arahan, pemahaman aqidah yang berlaku dalam masyarakat Aceh.

3). MPU Aceh dan MPU Aceh Selatan perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terbangun sinergi dalam pencegahan aliran sempalan dan pendangkalan aqidah.

4). Pemerintah perlu menjalankan qanun dan peraturan perundangan bidang syariat Islam serta fatwa-fatwa MPU Aceh.

5). MPU Aceh Selatan diharapkan mempedomani Qanun Nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah dalam menangani kasus-kasus pendangkalan aqidah.

6). Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten diharapkan lebih meningkatkan dukungan dana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan MPU dalam pencegahan aliran sempalan dan pendangkalan aqidah.

7). Diharapkan kepada masyarakat lebih jeli tidak mudah terpengaruh ketika melihat dan menerima ajaran aneh lain dari biasanya.

8). Perlu dilakukan penguatan masyarakat sampai ke tingkat gampong melalui pembentukan dan pengaktifan majelis taklim.

9). Memaksimalkan sosialisasi fatwa MPU sampai kesemua lapisan masyarakat.

10). Membangun kolaborasi antar institusi melalui diskusi dan aksi untuk mengantisipasi berkembangnya aliran sempalan dan pendangkalan aqidah di Aceh.

11). Perlu meningkatkan kewaspadaan dari semua lapisan masyarakat dimulai dari dalam keluarga sampai ke masyarakat luas untuk pencegahan aliran sesat.
[Red/Sud]

Pos terkait