Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 12 masjid di Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Salat Jumat di tengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi normal baru. Meski begitu, protokol kesehatan wajib diterapkan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lurah Koja Frimelda Frimelda Novarita mengatakan, komunikasi dengan 12 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) telah dilakukan. Hasilnya, seluruh masjid di kelurahan tersebut akan menggelar Salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan.
“Keseluruhan masjid di Kelurahan Koja ada 12. Kita sudah arahkan pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan aturan pemerintah,” Kata Frimelda, saat dikonfirmasi, Jumat (05/06).
Aturan pemerintah yang dimaksud yakni penerapan protokol kesehatan. Sarana dan prasarana protokol kesehatan wajib disediakan, begitu pun jamaah yang harus patuh terhadap aturan yang diberlakukan.
“Protokol kesehatannya harus dijalankan agar jamaah terhindar dari penyebaran Covid-19,” Jelasnya.
Seperti Masjid Nur Fadhilah di RW 11, dipastikannya sarana dan prasarana protokol kesehatan telah tersedia. Mulai dari alat pengukur suhu tubuh, sabun cuci tangan dan hand sanitizer, batas jaga jarak, banner informasi, hingga masker.
“Kami sudah melihat langsung ke Masjid Nur Fadhilah. Di sana sudah lengkap penerapan protokol kesehatannya. Begitu pun kesadaran jemaah sekitar yang peduli terhadap pencegahan Covid-19,” Tutupnya. [Kominfotik JU]