Barometernews.id | Jakarta, – Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali diperpanjang oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dari tanggal 28 Agustus – 10 September 2020. Atas dasar itu Satpol PP Kelurahan Kalisari kembali menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Bulak Sari depan MIN 18 RW 09 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (31/08).
Operasi TIBMASK dilaksanakan pada jam 09.00 – 11.30 WIB, dengan melibatkan 20 personel anggota Satpol PP Kelurahan Kalisari, Babinsa, Bimaspol, dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat), dan sebanyak 12 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi oleh petugas.
“Kegiatan ini dalam rangka menekan angka kasus COVID-19, dan membuat warga disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan selama masa pandemi,” Kata Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, saat dikonfirmasi.
Dalam Operasi TIBMASK kali ini terjaring 12 pelanggar yang langsung sanksi sosial oleh petugas.
“sebanyak 5 pelanggar tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial, dan 7 pelanggar tidak membawa kartu identitas pengenal dan tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial selama 60 menit,” Katanya.
Menurutnya, dengan masih ditemukannya pelanggar dalam Operasi TIBMASK kali ini, pihaknya akan terus menegakkan peraturan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menurunkan angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur. [Kominfotik JT/JS]