13 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Bunga Rampai Dikenakan Sanksi

Foto Dok. Kelurahan Malaka Jaya

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri menjaring 13 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (20/04).

Lurah Malaka Jaya, Hardi Ananda, mengatakan, pelanggar protokol kesehatan ini pada umumnya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Bacaan Lainnya

“Mereka, terjaring petugas tanpa menggunakan masker saat di luar rumah. Saat dilakukan pendataan mereka dikenakan sanksi kerja sosial,” Katanya.

Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Serta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sekala Mikro.

Tak henti-hentinya, Hardi memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Membatasi) guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Jangan lengah, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kita harapkan warga semakin mematuhi prokes (protokol kesehatan). Jadi sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait