Barometernews.id | Pasbar, – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum, dan sesuai juga pada perubahan perda nomor 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pasal 37 ayat 8 yang berbunyi Tempat Hiburan Karaoke Dilarang Menyediakan Wanita Pemandu karaoke Untuk Pengunjung.
Berdasarkan hal tersebut, Minggu (02/02) 2020 dini hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasbar melaksanakan tugas sesuai tupoksinya yakni melakukan razia ke tempat – tempat hiburan malam yang menggunakan pemandu karaoke di berbagai lokasi.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Satpol PP Pasaman Barat Drs. H.Abdi Surya kepada Barometernews,id. Dikatakannya dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 13 pemandu karaoke di tiga lokasi hiburan malam.
Abdi Surya mengatakan bahwa dalam razia kali ini , tim Trantibum tidak menemukan minuman keras (miras). “Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang di amanahkan kepada saya, Insyaallah kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin, termasuk menyikapi adanya pengaduan dari masyarakat, dan ini memang akan kita tindak lanjuti, di mana razia yang kita lakukan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum. Atas perubahan Perda nomor 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pasal 37 ayat 8 yang berbunyi tempat hiburan karauke dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk pengunjung,” Terang Abdi Surya.
Diterangkan Abdi Surya lagi bahwa setelah kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP Pasaman Barat, akhirnya seluruh pemandu karaoke dikembalikan ke keluarga masing – masing.
“Pengembalian mereka ke keluarganya tentu sesuai ketentuan, yakni terlebih dahulu adanya jaminan dari keluarga maupun pernyataan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya demikian juga perjanjian ini ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan keluarganya,” Terang Abdi mengakhiri. [Red/Zoelnasti]