Barometernews.id | Jakarta, – Sejak ditetapkannya perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021 di wilayah DKI Jakarta. Jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS) bersama anggota Babinsa dan Binmas semakin gencar melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Secara rutin kami menjalankan kegiatan pendisplinan masyarakat terhadap aturan prokes. Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran menjadi target pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask),” Ungkap Kasatpol PP Kelurahan RBS, Tita Rohimah saat menggelar operasi tibmask di Jalan Alur Laut, Kelurahan RBS, Kecamatan Koja, Selasa (26/01).
Ia menegaskan, operasi tibmask bukan hanya sekedar menindak para pelanggar tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih patuh lagi dalam penerapan prokes di berbagai aktivitas. “Pandemi COVID-19 belum berakhir, semua harus tetap waspada dan patuh terhadap aturan prokes karena itu untuk melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan COVID-19,” Himbau Tita.
Sedangkan dalam pelaksanaan operasi tibmask kali ini, petugas berhasil menjaring 14 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di jalan tersebut. “Kita tawarkan bagi pelanggar prokes untuk menerima sanksi administrasi dengan membayar denda atau sanksi sosial dan mereka lebih memilih menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan,” Terangnya. [Kominfotik JU]