Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 16 pengendara pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh Satpol PP Kecamatan Cakung saat digelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Bekasi KM 23 Kolong Tol Cakung – Cilincing Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat Kecamatan.
Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobillitas). Utamanya, bagi warga yang menjalankan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
“Operasi ini terus kita gencarkan, selain memberikan efek jera juga dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/06).
Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh warganya agar berdisiplin protokol kesehatan. Mengingat, jumlah terus alami peningkatan pasca libur Lebaran.
“Jangan lengah, ikuti aturan imbauan Pemerintah dalam berdisiplin protokol kesehatan utamanya dengan penggunaan masker. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]