17 Pelanggar Dikenakan Sanksi dalam Operasi TIBMASK di Jalan Raya Kalisari

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari

Barometernews.id | Jakarta, – Dalam rangka upaya mengedukasi warga tentang kewajiban pemakaian masker, jajaran petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari terus gencar melaksanakan Operasi Tertib Masker (TIBMASK). Seperti yang dilakukan di check point Jalan Raya Kalisari, depan Perumahan Pesona, RW 05 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (12/08).

Petugas mendapati 17 pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam Operasi TIBMASK hari ini dan langsung dikenakan sanksi.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menyebutkan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dan sanksi administrasi.

“6 orang tidak memakai masker dan 10 pelanggar tidak memakai masker sekaligus tak membawa KTP, dikenakan sanksi sosial. Selain itu, 1 pelanggar tidak memakai masker memilih dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp250.000,” Terang Karwadi.

Dari Operasi TIBMASK ini, Karwadi berharap warga semakin sadar dan patuh dengan protokol kesehatan.

“Ini Kita lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, dalam menekan angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta Timur, khususnya Kelurahan Kalisari,” Tambahnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait