18 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cijantung Pilih Jalani Sanksi Sosial

Foto Dok. Kelurahan Cijantung

Barometernews.id | Jakarta, – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Pasar Rebo melakukan pengawasan warga yang masih tidak patuhi protokol kesehatan di luar rumah dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK), Kamis (27/08).  

Dalam kesempatan ini, petugas gabungan mendapati 18 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di Jalan Pondok Baru Raya RW 11 dan Jalan Gongseng, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari operasi ini para pelanggar memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Lurah Cijantung, Haerudin, mengatakan, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya memutus tali rantai COVID-19,” Kata Haerudin, saat dikonfirmasi.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) guna mengedukasi kedisiplinan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi berlangsung.

“Kita terus imbau agar warga jika keluar rumah wajib menggunakan masker. Ini demi kepentingan kita bersama,” Tambahnya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait