Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Satuan Petugas Dinas Perhubungan, TNI dan Polri Kecamatan Cakung menjatuhkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lokasi check point Jalan Bekasi Raya KM 26, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/05).
Tercatat, sebanyak 22 orang pelanggar tanpa menggunakan masker terpaksa diberikan sanksi tegas berupa denda hingga sanksi sosial sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Pelanggar PSBB Kita tindak tegas dengan menggunakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar check point hingga dikenakan denda sebesar Rp100.000 yang dibayarkan langsung ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Provinsi DKI Jakarta,” Kata Staf Administrasi Tingkat Terampil Satpol PP Kecamatan Cakung, Urif Widodo, di lokasi.
Dijelaskan Dodo bahwa pelanggar masih didominasi terhadap ketidakpatuhan pengendara sepeda motor yang melaju tanpa menggunakan masker.
“Mudah-mudahan sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan sebagai imbauan bagi warga agar keluar rumah wajib menggunakan masker. Tujuannya agar terlindung dari penularan virus corona,” Paparnya.
Selain menindak tegas pelanggar aturan PSBB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, petugas juga akan menindak bagi warga pengendara yang melintas menuju Ibu Kota tanpa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. [Kominfotik JT/AJ]