Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi kerja sosial, penindakan tersebut dalam rangka Operasi Tertib Masker (TIBMASK) yang digelar petugas gabungan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di tiga titik lokasi, Selasa (22/09). Adapun ketiga titik lokasi itu yakni RW 07 Kelurahan Lubang Buaya, RW 02 Kelurahan Munjul dan Jalan Raya Cipayung.
“Hari ini para pelanggar rata-rata memilih sanksi kerja sosial, dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PPSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Para pelanggar membersihkan lingkungan selama 60 menit. Kami berharap ini dapat memberikan efek jera,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo saat dihubungi.
Widodo menambahkan, selain menindak, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan yang telah di tetapkan Pemerintah.
“Ayo bersama-sama kita lawan COVID-19 dengan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), agar memutus mata rantai penyebaran,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]