29 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Petugas di KBT Ujung Menteng

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kecamatan Cakung menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Operasi Tibmask kali ini digelar di Jalan Inspeksi KBT (Kanal Banjir Timur) Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/03).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan ini, petugas berhasil menjaring 29 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Camat Cakung, Ahmad Salahuddin, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM pencegahan penularan Covid-19.

“Mereka kita berikan sanksi tegas sebagai efek jera dengan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar,” Katanya.

Menurutnya, sanksi yang diterima pelanggar sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ia meminta agar warga menjalankan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas).

“Marilah kita bersama patuhi aturan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Pos terkait