Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kecamatan Cipayung menjaring 29 pelanggar dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jumat (07/08).
Sebanyak 28 pelanggar diberikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas sosial, dan 1 Pelanggar diberikan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani, mengatakan, pelaksanaan TIBMASK di Jalan Raya Pondok Gede ini masih sangat tinggi tingkat pelanggarnya.
“Ini disebabkan masyarakat belum sadar penggunaan masker sangat penting tetapi sudah mulai banyak juga yang mematuhi protokol kesehatan dalam penggunaan masker,” Ujar Agustang.
Oleh sebab itu, pihaknya terus meningkatkan peringatan kedisiplinan kepada warga dan pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan tingkat pelanggaran berkurang dan petugas juga selalu didukung dengan warga atau pengendara yang mulai sadar harus mematuhi protokol kesehatan,” Ucap Agustang. [Kominfotik JT/VS]