Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran tiga pilar Kelurahan Kalisari melakukan pendataan dan pengawasan terhadap warga yang reaktif Covid- 19 di wilayah Kelurahan Kalisari. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolsek Pasar Rebo, Sekretaris Kelurahan Kalisari, Ketua RW 03, Bimaspol, Babhinkamtibmas, FKDM dan Gugus Tugas RW 03 dan Gugus Tugas RT 002.
Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menyebutkan, pengawasan dilakukan di 5 rumah wilayah Jalan Raya Kalisari, Gang Belimbing, RT 002/RW 03 ke rumah warga yang dinyatakan reaktif dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Semua Kami berikan rata sembako berupa beras berjumlah 5 kilogram,” Kata Karwadi, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur Sabtu (19/06).
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid -19, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.
Karwadi menyebutkan, mengingat adanya warga yang menjalani isolasi mandiri, sepanjang Gang Belimbing, RT 002/RW 03 Kelurahan Kalisari menjalani lockdown (penutupan) dan pemasangan spanduk perinlgatan “DILARANG MASUK” dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau kepada ketua RT / RW agar tetap melakukan monitoring warga dalam Rangka Pemutusan Penyebaran virus Covid – 19 di lingkungan RT/ RW,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]