37 Pelanggar Terjaring Operasi TIBMASK di 3 Lokasi Wilayah Cipayung

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 37 pelanggar tidak memakai masker terjaring kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di tiga lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Sabtu (05/09). Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan Raya Cilangkap, Jalan Raya Munjul dan RW 10 Kelurahan Lubang Buaya.

Kegiatan Operasi TIBMASK wilayah Kecamatan Cipayung melibatkan sebanyak 23 personel gabungan. Diantaranya terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan FKDM.

Bacaan Lainnya

Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, menyebutkan, 36 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 warga memilih membayar denda administrasi sebesar Rp250.000.

“Walaupun hari libur kita tetap melaksanakan Operasi TIBMASK dalam rangka memberikan edukasi kepada warga agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19,” Katanya.

Dalam Operasi TIBMASK ini, Widodo menyebutkan telah mengarahkan seluruh personel Satpol PP Kecamatan Cipayung untuk melakukan tindakan secara persuasif dan tegas kepada warga yang tidak memakai masker.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membuat efek jera bagi warga agar tidak melanggar dikemudian hari,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait