38 Warga Tak Bermasker di Cipayung Dikenakan Sanksi oleh Petugas

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 38 pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi oleh petugas gabungan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-2 di lima lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (14/09) pagi.

Kelima lokasi tersebut berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Gempol, Jalan Raya Sajim, Jalan Raya Cilangkap, dan Jalan Raya Munjul.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 53 petugas gabungan dikerahkan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cipayung, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung,TNI, Polri dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat).

“38 Pelanggar warga yang tidak memakai masker terjaring oleh Satpol PP, sebanyak 37 warga dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 warga memilih sanksi denda sebesar Rp250.000,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo.

Widodo mengaakan, kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta PSBB ke-2 diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau 25 September 2020, akibat masih tingginya angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

“Saya berharap warga jangan sampai tidak patuhi aturan, jangan sampai menyesal dikemudian hari, sayangi diri dan keluarga dirumah dengan pakai masker, dan laksanakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” Katanya.

Widodo berharap, seluruh jajaran Satpol PP Kecamatan Cipayung tetap semangat dalam menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan berikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga, khusus warga Kecamatan Cipayung. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait