48 Pelanggar PSBB Terjaring di 7 Lokasi Wilayah Kecamatan Cipayung

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 48 warga terjaring petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung lantaran melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tujuh lokasi Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (18/09).

Ketujuh lokasi tersebut berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Dalang, Jalan Raya Cilangkap, Jalan Raya Cipayung, Jalan Rawa Binong, Jalan Raya Setu dan Jalan Raya Bambu Apus.

Bacaan Lainnya

Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan, 48 warga yang terjaring akibat tak menggunakan masker.

“44 warga dikenakan sanksi kerja sosial, dan 4 dikenakan sanksi denda administrasi,” Kata Widodo saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Widodo berharap, dengan adanya Operasi TIBMASK (Tertib Masker) diharapkan warga terus melakukan gerakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) selama masa pandemi COVID-19, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat agar tidak mudah tertular penyakit.

“Intinya jika keluar rumah jangan lupa pakai masker, sering cuci tangan dan hindari tempat kerumunan, peduli lah dengan kesehatan diri sendiri dan kesehatan untuk keluarga,” Katanya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait