51 Pelanggar Operasi TIBMASK Dikenakan Sanksi di Jalan Penganten Ali

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Kecamatan Ciracas menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Penganten Ali, di depan Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (06/09).

Adapun petugas yang dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi TIBMASK berjumlah 22 orang, yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan se-Kecamatan Ciracas, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas, Tokoh Masyarakat dan organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari Operasi TIBMASK di Jalan Penganten Ali depan Kantor Kecamatan Ciracas terjaring 51 orang tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto.

Ia mengatakan, seluruh pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial. Endarwanto berharap, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dapat memberiman efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Semoga esok hari mereka kembali mematuhi dan disiplin memakai masker, agar terhindar dari penyebaran COVID-19,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait