51 Warga di 8 Lokasi Cipayung Tidak Pakai Masker Dikenakan Sanksi

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Dalam rangka mendisiplinkan warga untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah dan masih tingginya warga tidak pakai masker, jajaran Satpol PP se-Kecamatan Cipayung terus melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask), Jumat (26/03) di 8 titik lokasi.

Adapun 8 lokasi Operasi Tibmask yaitu Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Bambu Wulung, Jalan Botim, Jalan Raya Setu, Jalan Raya Malaka, Jalan Pagelarang, Jalan Asyafiyah, dan Jalan SMP 160.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini, dikerahkan 40 Satpol PP se-Kecamatan Cipayung untuk membantu memberikan sanksi dan imbauan protokol kesehatan kepada pelanggar.

“Dari hasil kegiatan di 8 lokasi, petugas menjaring sebanyak 51 warga yang melintas di lokasi tersebut tidak memakai masker, dan semuanya memilih dikenakan sanksi kerja sosial, menyapu jalan,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo.

Widodo berharap, warga semakin sadar dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar membantu Pemerintah DKI Jakarta dalam menekan kasus Covid-19. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait