Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Cipayung menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di delapan lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/04). Kegiatan yang digelar pukul 10.00 – 12.00 WIB menjaring 58 orang pelanggar saat keluar rumah tidak menggunakan masker.
Adapun kedelapan lokasi itu diantaranya, Jalan Pagelarang, Jalan Bambu Wulung, Jalan TPU Cipayung, Jalan Raya Setu, Jalan Buni, Jalan Asyafiyah, Jalan Raya Ceger dan Jalan Raya Pondok Ranggon.
“Para pelanggar langsung diberikan sanksi tegas berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo saat dihubungi.
Dijelaskan Widodo, pelaksanaan kepatuhan dan pendisiplinan kepada warga masyarakat pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
“Kami berharap masyarakat dapat terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, ini sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan virus Covid-19,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]