Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 58 sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dibagikan kepada warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di Ruang Aula Kelurahan Munjul, Kamis (08/10).
“Penyerahan PTSL ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, hal ini tetap kami lakukan dalan masa pandemi COVID-19,” Ungkap Lurah Munjul, Sumarjono, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Sumarjono mengucapkan terima kasih kepada BPN (Badan Pertanahan Negara) Jakarta Timur yang telah menyelesaikan 58 PTSL warga Kelurahan Munjul dan ada 1 sertifikat wakaf musala RT 012/RW 05 Kelurahan Munjul di masa pandemi COVID-19.
“Ini tentu tantangnya bertambah namun bisa terselesaikan sehingga, penyerahannya pun dengan mengacu protokoler kesehatan. Kepada warga juga Saya ucapkan selamat bagi warga yang telah selesai sertifikatnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum,” Jelasnya.
Ia meminta agar warga menyimpan dengan baik sertifikat PTSL yang telah diterima dan jangan sampai hilang, serta diduplikasi agar mudah digunakan kemudian hari.
“Dan Saya juga ingatkan jangan lupa bayar Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya,” Ujarnya.
Sumarjono menambahkan, hingga saat ini sudah 283 PTSL yang diserahkan kepada warga Kelurahan Munjul, berharap dapat bermanfaat bagi warga. [Kominfotik JT/JS]