59 Pelanggar OK PREND di Tiga Lokasi Kecamatan Ciracas Diberi Sanksi Sosial

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 50 petugas gabungan membantu jalannya OK PREND (Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah) selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi di tiga check point wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/07).

Adapun ketiga wilayah tersebut berada di Jalan Lapangan Tembak Pasar Cibubur, Jalan Raya Ciracas dan Jalan Raya Bogor. Para petugas menggawasi dan memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

Bacaan Lainnya

“Kami terus perketat pengawasan kegiatan OK PREND di seluruh wilayah Kecamatan Ciracas. Kita terus melakukan koordinasi kepada Satpol PP, TNI, Polri untuk terus membantu bersinergi dalam upaya menekan angka kasus COVID-19 di Jakarta, khususnya Jakarta Timur,” Jelas Camat Ciracas, Mamad.

Sementara itu, Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, dalam OK PREND kali ini ditemukan 59 pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“52 pelanggar dikenakan sansksi sosial dengan kerja sosial, dan 7 pelanggar dikenakan denda sanksi administratif,” Ujar Endarwanto.

Ia berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dapat dijadikan sebagai efek jera karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Saya harap warga tetap disiplin mematuhi aturan pemerintah dengan pakai masker saat di luar rumah, jaga jarak dan sering mencuci tangan, untuk mencegah penyebaran COVID-19,” Tambahnya. [Kominfotik JT

Pos terkait