59 Pengendara Langgar PSBB di Check Point Jalan Raya Ciracas dan Poncol

Foto Dok. Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Ciracas terus memperketat pengawasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) fase ketiga, termasuk hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini, Senin (01/06).

Pengawasan kali ini dilakukan di check point Jalan Raya Ciracas dan Jalan Raya Poncol, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilakukan oleh 45 petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan Ciracas, Satpol PP Kelurahan Ciracas, dan Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas.

“Ditemukan sebanyak 59 pelanggar pengendara yang tak memakai masker. Diantaranya 52 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan `Pelanggar PSBB` dan 7 orang memilih dikenakan sanksi administrasi Rp100.000,” Jelas Wakil Camat Ciracas, Rudy Syahrul.

Ia menyebutkan, pelanggaran tersebut diberi sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggar PSBB selama Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Rudy pun berharap agar warga mematuhi peraturan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Ternyata masih banyak warga yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya apresiasi seluruh petugas yang melakukan kegiatan PSBB hari ini,” Tambahnya. [Kominfotik JT/JS]

Foto Dok. Kecamatan Ciracas

Pos terkait