Barometernews.id | Jakarta, – Operasi Tertib Masker (TIBMASK) digelar di tujuh lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (15/09) mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB. Adapun lokasi tersebut antara lain, Jalan Swadaya, Jalan Raya Gempol, Jalan Raya Sajim, Jalan Raya Cilangkap, Jalan Waduk Tiu dan Jalan Komplek Zeni serta Jalan Raya Cipayung.
Sebanyak 23 personil gabungan dikerahkan dalam Operasi TIBMASK tesebut, yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cipayung, unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Terdapat 46 pelanggar tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah yang terjaring, dengan rincian 45 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 60 menit dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif dengan membayar Rp250.000,-
“Sanksi kita berikan sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan pemahaman edukasi untuk selalu patuh menaati protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) saat berada di luar rumah.
“Saya berharap masyarakat dapat disiplin dengan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]