64 Pelanggar Terjaring Operasi TIBMASK di 4 Lokasi Wilayah Cipayung

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 64 pelanggar tidak memakai masker terjaring kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di 4 lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Senin (07/09). Keempat lokasi tersebut berada di check point RW 12 Kelurahan Lubang Buaya, Masjid Al Muchtar RW 08 Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung, dan Jalan TPU Pondok Ranggon.

Kegiatan Operasi TIBMASK wilayah Kecamatan Cipayung melibatkan sebanyak 43 personil gabungan, terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

Bacaan Lainnya

“64 pelanggar terjaring oleh operasi TIBMASK di wilayah Kecamatan Cipayung, 62 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 2 memilih membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 250.000,” Kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo.

Ia menjelaskan rincian 64 pelanggar didapatkan oleh Satpol PP Kecamatan Cipayung  (8 pelanggar), Satpol PP Kelurahan Munjul (14 pelanggar), Satpol PP Kelurahan Lubang Buaya (7 pelanggar), Satpol PP Kelurahan Cipayung (7 pelanggar), Satpol PP Kelurahan Cilangkap (14 pelanggar), Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon (14 pelanggar).

Widodo berharap warga Kecamatan Cipayung wajib melaksanakan 3M dalam kehidupan sehari-hari yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“Semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan yang sudsh ditetapkan Pemerintah, semoga dengan Operasi TIBMASK di wilayah Kecamatan Cipayung dapat menurunkan angka kasus COVID-19,” Katanya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait