65 Pelanggar Protokol Kesehatan di 5 Lokasi Ciracas Disanksi Kerja Sosial

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Dalam rangka menekan angka kasus COVID-19, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, menggelar, Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di lima lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Selasa (15/09).

Kelima lokasi tersebut yaitu Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Supriyadi, Jalan Lapangan Tembak, Jalan Tanah Merdeka dan Jalan PKP.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 50 petugas dikerahkan dalam Operasi TIBMASK di wilayah Kecamatan Ciracas, terdiri dari Satpol PP dibantu oleh personil TNI dan Polri serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka untuk mengurangi angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta Timur, serta membuat disiplin warga dalam mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu memakai masker saat berada di luar rumah.

“Adapun hasil dari Operasi TIBMASK di 5 lokasi Kecamatan Ciracas yaitu 65 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” Kata Endarwanto.

Endarwanto berharap, kegiatan Operasi TIBMASK ini mendapatkan efek jera kepada warga yang tidak patuh akan aturan, sayangi diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu 3M.

“Diharapkan juga warga tetap patuh akan aturan, jika ingin keluar pakai masker, karena Kita tidak tau, virus COVID-19 dari mana datangnya,” Tutupnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait