72 Warga Terjaring Operasi TIBMASK di 5 Lokasi Wilayah Cipayung

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 72 pelanggar terjaring petugas gabungan dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di 5 lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (08/09). Kelima lokasi berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Setu, RW 01 Kelurahan Lubang Buaya, Jalan Raya Gempol dan Jalan Raya Sajim.

Dalam kegiatan Operasi TIBMASK di 5 lokasi wilayah Kecamatan Cipayung mengerahkan personil 53 petugas yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cipayung, Dishub Kecamatan Cipayung,TNI, Polri dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

Bacaan Lainnya

Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, menjelaskan, 72 pelanggar tidak memakai masker dengan rincian sebanyak 70 warga dikenakan sanksi kerja sosial dan 2 warga memilih denda administrasi.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat menurunkan angka kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur, diharapkan warga juga menjadi disiplin dan sadar akan kesehatan dirinya dan kesehatan keluarga, karena dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dapat mencegah terjadinya penularan,” Jelas Widodo.

Ia menegaskan, bagi warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait