77 Pelanggar Tidak Memakai Masker di Wilayah Ciracas Diberi Sanksi

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 73 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan organisasi masyarkat melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di empat wilayah Kecamatan Ciracas, Senin (07/09). Diantaranya, Jalan H. jusin, Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Bogor dan Jalan Lapangan Tembak.

Dalam Operasi TIBMASK ini terdapat 77 pelanggar yang tidak menggunakan masker, dengan rincian 69 pelanggar memilih sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit dan 8 pelanggar memilih sanksi administratif, masing-masing pelanggar membayar RP250.000,-

Bacaan Lainnya

“Sanksi ini kita diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto saat di Konfirmasi.

Endarwanto menambahkan, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk taat mematuhi Protokol Kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta tetap melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan di Pasar Ciracas, Pasar Cibubur dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami berkeliling mengunakan pengeras suara untuk menghimbau masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan 3M,” Katanya.

Dapat diketahui, untuk kegiatan TIBMASK hari ini wilayah Kecamatan Ciracas, rinciannya sebagai berikut, Jalan Raya Ciracas (15 pelanggar, 14 pelanggar memilih sanksi sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi administratif), Jalan H. Jusin (14 pelanggar memilih sanksi sosial), Jalan Lapangan Tembak (33 pelanggar, 26 pelanggar memilih sanksi sosial, 7 pelanggar memilih sanksi administratif) dan Jalan Raya Bogor (15 pelanggar memilih sanksi sosial). [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait