Aceh Selatan Akan Revisi Basis Data e-rtlh Tahun 2020

Foto Muchsin, ST Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Aceh Selatan

Barometernews.id | Tapaktuan, Aceh Selatan, – Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), memang sudah menjadi permasalahan secara nasional, bukan lagi menjadi permasalahan ditingkat Daerah atau Kabupaten saja. Terutama permasalahan di data awal yang belum valid dan benar, sehingga muncul permasalahan tumpang tindih penerima bantuan dari berbagai program bantuan perumahan yang berbeda – beda.

Muchsin, ST Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan melalui siaran pers menyampaikan, Program Rehabilitasi atau Pembangunan Rumah bantuan ini memang banyak sumber dan programnya, baik dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Belum lagi antar instansi yang berbeda – beda seperti Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Baitul Mal atau pihak swasta lainnya. Untuk itu sangatlah dibutuhkan data yang valid dan benar sehingga akan memudahkan dalam menentukan skala prioritas dalam perencanaan bantuan dan untuk menghindari tumpang tindih bantuan,” Jelasnya. Kamis (30/01)

Bacaan Lainnya

Lanjut Muchsin, untuk itu saat ini Kabupaten Aceh Selatan sudah sangat diperlukan melakukan revisi Basis Data (Data Base) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang nantinya akan diinput kedalam aplikasi e-rtlh dari Kementrian PUPR RI secara elektronik. Karena data di aplikasi e-rtlh ini yang akan digunakan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan Program Bedah Rumah,”

Dengan adanya Data Base Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini, kita berharap tidak akan terjadi lagi tumpang tindih atau data ganda penerima program bantuan perumahan, seperti Program Rumah Sehat Sederhana (RSS) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Propinsi Aceh melalui sumber Dana Otsus yang selama ini mengambil data penerima bantuan dari Basic Data Terpadu (BDT), semoga kedepan dapat disinkronkan dengan Data Base Rumah Tidak Layak Huni yang telah direvisi.

“Karena untuk tahun 2019 ini kita menerima data awal dari propinsi sebanyak 180 Unit rumah dari Program RSS, setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak propinsi akhirnya tinggal 127 Unit karena ada beberapa rumah yang sudah selesai dibangun dengan program bantuan perumahan lainnya pada tahun sebelumnya.

“Data e-rtlh Aceh Selatan sekarang ini ada sekitar 10 ribu Rumah Tidak Layak Huni dan 500 lebih Data Rumah Backlog (Kepala Keluarga yang belum mempunyai rumah),  data itulah yang akan direvisi dan perbaiki kembali, karena data ini dibuat sekitar 5 tahun yang lalu,” Jelas Muchsin, ST yang juga Ketua Umum Komunitas Wisata Tuantapa (Kotatua) Aceh Selatan.

Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Perkim Aceh Selatan juga menjelaskan bahwa, kita akan mengambil  langsung melaui data yang ada di desa serta akan dilakukan verifikasi secara bertingkat, didesa dan dikecamatan. Data ini akan kita perbaharui setiap tahunnya dengan melakukan sinkronisasi antar instansi yang ada program bantuan perumahan sehingga tidak dirugikan lagi atas kegagalan bantuan karena adanya data ganda penerima bantuan dari berbagai program, serta kita mempunyai target yang jelas dalam penuntasan atau pengurangan jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Aceh Selatan,” Jelasnya.

Muchsin juga berharap, dengan adanya data tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi membuat proposal permohonan bantuan perumahan. Karena kita melihat ada beberapa masyarakat yang harus mengeluarkan biaya dan waktu, serta bersusah payah datang ke kantor dinas di kabupaten,” Harapnya.

Program ini juga sesuai dengan visi misi Pemerintah Aceh Selatan yaitu Satu Data Terintegrasi (SADARI) dan Program Bedah Rumah. Kita  berharap kerjasama dan bantuan dari semua pihak terutama Pemerintahan Gampong/Desa untuk dapat memberikan data yang valid dan benar. Karena data ini nantinya juga akan kita verifikasi kembali kebenarannya, dengan demikian produk data base ini dapat digunakan oleh semua program nantinya. Karena masing – masing program punya juklak dan juknis yang berbeda – beda.

“Seperti Program Bantuan Rumah Sehat Sederhana (RSS) dari Provinsi Aceh, penerimanya itu minimal berumur 40 tahun dan mempunyai tanggungan atau anggota keluarga serta memiliki tanah hak milik pribadi dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari mana pun. Sehingga kalau ada penerima yang sangat layak dibantu tapi tidak cukup syarat untuk dibantu dengan program RSS dapat dibantu dengan program lain,” Ungkap Muchsin. [Red/Sud]

Pos terkait