Aktifitas Penambangan Liar di Pasbar Dihentikan Aparat

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar,- Beberapa unit ekscavator masing-masing, Satu unit ekskavator jenis Komatsu PC 100 warna kuning, satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Camin warna kuning, dan satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Patria warna Kuning, serta satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 100 warna orange, termasuk satu unit kendaraan Colt Diesel Jenis Dum Truk Merek Mitsubishi Canter 125 HD Warna Kuning, dan Dua Unit Dum Truk Merek Mitsubishi Warba Kuning bermuatan Pasir beserta Kunci Kontak saat ini diamankan di Mapolres Pasbar.

Dengan adanya titipan beberapa unit alat berat dan beberapa kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, ternyata dugaan adanya penambangan liar galian C selama ini sudah mulai terkuak.

Berawal dengan turunnya Tim Dit Reskrimsus, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa, 10 Nopember 2020 lalu, dengan mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan galian C illegal di Sungai Batang Kenaikan, Jalan Astra Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh – Kabupaten Pasaman Barat, semoga akan terkuak bukan saja penambangan galian C liar, tapi akan terkuak juga adanya dugaan ilegal mining yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Fetrizal S saat dikonfirmasi membenarkan adanya titipan beberapa barang bukti alat berat dan beberapa unit dum truck.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.

“Benar, pada hari Selasa, 10 Nopember 2020 lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang turun langsung mengamankannya,” Terang Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, kepada Insan Pers Sabtu, (14/11).

Diterangkannya lagi, penangkapan itu memang benar dan itu berdasarkan adanya dugaan aktifitas penambangan galian c tanpa izin di Batang Kenaikan, Jalan Astra, Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Ditambahkannya lagi, bahwa untuk proses penyidikannya hingga saat ini masih diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Sumbar, pihaknya hanya menerima titipan beberapa barang bukti berupa alat berat dan mobil truk.

“Barang bukti yang dititipkan kepada Satreskrim Polres Pasbar oleh Dit Reskrimsus Polda hanya alat berat dan kendaraannya saja, sedangkan delapan orang yang terdiri dari pemilik lahan, supir dan operator yang diamankan kemarin langsung dibawa ke Polda Sumbar oleh Dit Reskrimsus Polda Sumbar untuk proses penyidikannya dan pengembangan lebih lanjut,” Terangnya.

Disebutkannya, penyidikan kasus berada di Polda Sumbar dan pihak Polres Pasaman Barat hanya dititipkan sejumlah barang bukti, hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara ke Polres Pasaman Barat.

“Jika ada perkembangan nanti akan kami informasikan kembali,” Sebutnya. [Zoelnasti]

Pos terkait