Barometernews.id | Jakarta, – Di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pengetatan yang di mulai sejak Senin (11/01), petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI/Polri, PKK Kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Puskesmas Kelurahan tidak mengendurkan semangatnya untuk mengajak masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 yang semakin meningkat.
Dengan diterbitkannya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat petugas gabungan bertindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan dalam giat Operasi Tertib Masker (TIBMASK) yang digelar di Jalan Pertigaan Gentong RT 004/RW 11, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (14/01).
“Walaupun ada beberapa orang yang terjaring, kami tetap menindak tegas mereka, dengan memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit,” Kata Kasatpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dihubungi.
Ia menjelaskan, angka pelanggaran protokol kesehatan diwilayah Kelurahan Kalisari ini menurun. Menurutnya masyarakat sudah memiliki peningkatan kesadaran menggunakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah terutama untuk penggunaan masker.
Meski terkendali, Karwadi mengingatkan, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Oleh karenanya, penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) harus menjadi sebuah budaya baru dalam rangka menjaga kesehatan. [Kominfotik JT/MM]