Babinsa Aceh Tamiang Amankan Sabu Senilai 19 Milyar Rupiah Serta Ribuan Pil Happy dan Ekstasi

Ist

Barometernews.id | Kuala Simpang, Babinsa Kecamatan Bendahara Kebupaten Aceh Tamiang amankan narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang diperkirakan bernilai lebih dari 19 milyar lebih di Kebun Sawit di salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (02/01) sekitar pukul 11.30 WIB.

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letnan Kolonel Infantri Deki Rayusyah Putra S.Sos M I Pol menyebutkan penemuan barang haram itu berawal dari kecurigaan anggota Babinsa terhadap dua orang yang berada di perkebunan sawit, melihat ada Babinsa datang, kedua orang yang dicurigai sebagai pencuri sawit tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

“Dipikir Babinsa orang mencuri sawit, karena memang berada di kebun sawit,” Ungkap Dandim Deki Rayusyah Putra dalam konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Jumat (03/01).

Ist

Deki menambahkan, di lokasi itu, Babinsa menemukan tiga tas yang berisikan 19 bungkus Sabu masing-masing dengan berat satu kilogram, 4 bungkus pil ekstasi dengan berat masing-masing 5 kilogram dan 20 ribu butir pil happy five.

Sebelum tas itu dibuka, Babinsa menghubungi Datuk penghulu (Keuchik), untuk memastikan bahwa temuan nya itu berada dibawah pimpinan nya. Kemudian informasi itu dilaporkan ke Danramil diteruskan ke Dandim Aceh Tamiang.

Ist

Hasil penyelidikan awal pihaknya berdasarkan nomor Handphone yang ditemukan di tas itu, barang haram itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. “Ada nomor HP di dalam tas itu, sudah kami hubungi, saat berbicara orang tersebut seperti logat bahasa asing,” Jelasnya.

Atas temuan tersebut, semua barang bukti narkoba yaitu Sabu 19 bungkus dan Ribuan butir pil ekstasi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNNP) Aceh untuk proses selanjutnya.

Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan oleh Dandim 0117 Aceh Tamiang Letnan Kolonel Infantri Deki Rayusyah Putra S.Sos M I yang diterima oleh Plt Kepala BNNP Aceh Amanto, SH MH di kantor BNNP Aceh, Jumat (03/01).

Ist

Penyerahan barang haram itu turut didampingi Kasi Lid Pomdam IM, Mayor Cpm Koko Haryono, Dansalak Lidpam Pomdam IM, Kapten Cpm Hermansyah, Dansubdenpom 1/6 Tamiang Lettu Cpm Hafiz dan Danunit Idik Pomdam IM, Letda Cpm Romi.

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Aceh, Armanto menyebutkan barang bukti yang diterima pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang selanjutnya barang bukti itu akan dilakukan pemusnahan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain Sabu : +- hampir 20 Kg, Ekstasi : +- 20 ribu Butir, Pil Happy Five : +- 20 ribu butir.

“BNNP Aceh akan mengajukan status barang bukti itu kejaksaan, karena Barang Bukti tersebut tidak ada tersangkanya. Dalam waktu 7 hari setelah menerima status barang bukti, nanti akan dimusnahkan dengan mobil Insegenarator,” Kata Amanto.

Terhadap kepemilikan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu itu, BNNP Aceh akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Nanti akan kita telusuri kira-kira siapa pemiliknya, tetap akan kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Amanto.

Ini merupakan bentuk sinergisitas antara BNN dengan TNI Polri dan juga masyarakat. Penanganan masalah narkotika ini tidak bisa dilakukan sendiri sendiri karena harus kita bersinergi bersama sehingga upaya penyelamatan generasi kita bisa maksimal.

“Narkotika temuan awal tahun 2020 ini bisa menyelamatkan ribuan generasi kita dari pengaruh narkoba,” Pungkasnya. [Red/CH].

Pos terkait