Baitul Mal Aceh Selatan Salurkan Rp 140 Juta Dana ZIS Tahun 2019

Foto Dok. Humas dan Protokoler Aceh Selatan

Barometernews.id | Tapaktuan, Aceh Selatan, – Baitul Mal Aceh Selatan salurkan dana Zakat, Infak dan Sadaqah (ZIS) Tahun 2019 kepada penerima manfaat yang berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (16/01).

Kategori penerima manfaat mendapatkan bantuan dari Baitul Mal Aceh Selatan diantaranya ada fakir, miskin, dan fisabilillah yang berada di Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

Penyerahan secara simbolis itu dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Aceh Selatan Erwiandi S.Sos M.Si yang mewakili Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.

Foto Dok. Humas dan Protokol Setda Aceh Selatan

Asisten I Setdakab Aceh Selatan Erwiandi dalam kata sambutannya mengatakan, salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Yaitu masyarakat yang dalam kehidupannya selaras serasi dan seimbang antara kehidupan rohani dan jasmani antara kehidupan duniawi dan ukhrawi,” Ujarnya.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemkab Aceh Selatan, Asisten I Erwiandi mengucapkan terima kasih kepada pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang telah melaksanakan program dalam penyerahan zakat kepada masyarakat.

“Dimana zakat ini sangat membantu saudara – saudara kita yang membutuhkan semoga dimasa mendatang dapat lebih meningkat lagi penyaluran zakat di Kabupaten Aceh Selatan,” Ucapnya.

Foto Dok. Humas dan Protoler Setda Aceh Aceh Selatan

Penyaluran Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) tahun 2019 yang disalurkan pada awal tahun 2020 ini, berjumlah Rp. 140.000.000, untuk 480 orang penerima manfaat dengan rincian sebagai berikut, kategori Fakir mendapatkan Rp. 350.000,-/ Orang yang disalurkan kepada 80 orang. Kemudian, yang kategori Miskin menerima bantuan sebesar Rp. 300.000,-/ Orang dengan penerima berjumlah 320 orang. Terakhir, kategori Fisabilillah mendapatkan Rp. 200.000,-/ Orang yang diterima oleh 80 orang.

Hadir dalam acara penyaluran ZIS tersebut, diantaranya  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Kabag Setda Aceh Selatan, Muspika Tapaktuan dan undanganlainnya. [Red/Sud]

Pos terkait