Bantuan Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana Disalurkan

Ist

Barometernews.id | Aceh Utara, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf di dampingi Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Amir Hamzah menyerahkan bantuan pemulihan ekonomi korban bencana alam dalam Kabupaten Aceh Utara, di Aula Kantor BPBD Kawasan Landeng – Lhoksukon, 09/12.

Bantuan tersebut berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang sebelumya diserahkan oleh Kalaksa BPBA Ir. Sunardi,M.Si yang diwakili staf Rehabilitasi Deddi Midwar, ST, MT pada hari yang sama.

Pemberian bantuan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan Gubernur Aceh no 25 Tahun 2019 tentang pemulihan ekonomi pasca bencana, sebut Drs Amir Hamzah.

Drs Amir Hamzah juga merincikan bahwa penerima bantuan adalah korban kebakaran di Kecamatan Paya Bakong pada tanggal 25 Oktober 2019.

Untuk korban kebakaran dan angin puting beliung Paya Bakong yang telah diverifikasi oleh tim BPBA bersama BPBD Kabupaten Aceh Utara, bantuan pemulihan ekonomi pasca bencana tersebut direrima oleh 22 penerima baik katagori usaha kelontong, depot obat, toko ATK maupun usaha praktek bidan.

Bantuan juga diserahkan kepada tiga penerima korban angin puting beliung dari Kacamatan Lapang, M. Deli Usman dan Abdullah Piah dari Gampong Kuala Cangkoy serta Bawi Hasan dari Gampong Matang Tunong, ketiganya berprofesi sebagai petani garam yang tempat usaha mereka mengalami kerusakan.

Sementara itu korban penerima bantuan juga berasal dari Gampong Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon atas nama Abdul Jalil dalam bentuk tempat usaha jualan kelontong yang sebelumnya juga rusak akibat angin puting beliung.

Drs Amir Hamzah juga menambahkan bahwa bantuan ini diberikan dalam bentuk barang yang telah disiapkan phak BPBA pihaknya hanya membantu sejak dari awal pendataan dan pemutakhiran data korban, baik menyangkut administrasi dan mengundang penerima serta persiapan tempat hingga mendampingi penyaluran kepihak penerima termasuk hari ini, serta mengundang Wakil Bupati untuk menerima bantuan tersebut.

“Semua penerima agar memanfaatkan bantuan ini sebagai modal awal dalam menjalankan kembali usaha pasca bencana yang menimpanya, kami yakin dan percaya jika digunakan secara benar usaha perekonomian para korban pasti akan berjalan dengan baik pasca bencana,” sebut Wabup Fauzi Yusuf meminta.

Kalaksa BPBA Ir. Sunawardi, M.Si melalui Deddi Midwar, ST, MT staf Rehabilitasi BPBA mengultimatum agar penerima bantuan tidak menjual bantuan/peralatan kepada pihak lain kecuali barang jual beli, penerima juga wajib menggunakan bantuan sebagaimana peruntukkannya serta wajib memberikan laporan lisan maupun tulisan sewaktu – waktu timnya kembali memonitoring ditempat usaha penerima bantuan. (Red/Mar)

Pos terkait