Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak empat warga yang baru datang dari mudik di kawasan komplek Ruko 1.000 RT 13/08 Kelurahan Cengkareng Barat (Cengbar) Kecamatan Cengkareng diminta karantina mandiri.
Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, menjelaskan selain karantina mandiri empat orang itu diarahkan menjalani rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19. Menurutnya, mereka juga tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). “Kami arahkan mereka untuk rapid test mandiri dan karantina mandiri selama 14 hari,” Ujar Ilham, Jumat (05/06).
Lebih lanjut dijelaskan, tempat tinggal mereka juga ditempel stiker dalam pengawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap warga yang baru datang mudik di wilayahnya melibatkan jajaran kelurahan, Babinkamtibmas, Bimas, Satpol PP, tim gugus kendali Covid-19 Cengkareng Barat, Intelpol Polsek Cengkareng, FKDM dan ketua RT 13/08.
Diungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar kegiatan serupa di lingkungan RW lainnya. Ia menegaskan, upaya antisipasi, pencegahan dan memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di wilayahnya akan terus dilakukan. “Bersama unsur-unsur terkait, kami berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Cengkareng Barat.
Ia menambahkan, pihaknya juga aktif melakukan penegakan Pergub 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 (tidak menggunakan masker pada tempat umum), serta Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. [Kominfotik JB/Aji]