Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan di Rawa Terate Terima Sanksi Sosial

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Cakung menindak 11 pelanggar protokol kesehatan saat menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan warga RW 05 Jalan Kramayudha, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/03).

Camat Cakung, Ahmad Salahuddin, mengatakan, belasan pelanggar yang terdiri dari pengendara dan pejalan kaki ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum di lingkungan lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sanksi yang diterima pelanggar sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selama, berlangsungnya peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terus menggencarkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas).

“Para pelanggar Kami kenakan sanksi kerja sosial menyapu sarana dan prasarana umum,” Kata Ahmad, saat dikonfirmasi.

Ditegaskan Ahmad bahwa pihaknya juga selain melakukan giat Operasi Tibmask, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha dan pasar tradisional secara bergantian di wilayahnya.

“Sanksi ini diharapkan adanya efek jera bagi pelanggar dan semua warga. Untuk itu, patuhi dan jadikan kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait