Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 11 warga yang melintas dan mengabaikan protokol kesehatan menjalani sanksi berupa kerja sosial di Jalan Mawar Merah, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (21/12). Sanksi tersebut diberikan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit yang bertugas dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di sana.
Mereka, dihukum membersihkan fasilitas umum sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian itu juga mengacu kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Karena tidak memakai masker di ruang publik, mereka kita hukum bersih-bersih fasilitas umum,” Kata Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa, sosialisasi kepatuhan dan penindakan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) akan terus dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Ibu Kota. Untuk itu, kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah sangat diharapkan Pemerintah, sebagai upaya pencegahan memutus tali rantai penyebaran penularan COVID-19.
“Marilah kita sadari akan pentingnya protokol kesehatan 3M dan penggunaan masker saat di luar rumah. Ini transisi hidup baru demi keselamatan kesehatan bersama,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]