Berzakat Menyempurnakan Keberkahan Ramadhan

Foto Dok. Dr. Basuki Ranto

Oleh: Dr. Basuki Ranto

Anggota Dewan Pakar ICMI DKI Jakarta

Bacaan Lainnya

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam (Wikipidia).

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat adalah merupakan pilar bagi seorang muslim dan sebagai  rukun Islam  yang keempat, sehingga Zakat menjadi sebuah kewajiban bagi Umat Islam yang harus dilaksanakan dengan terpenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Zakat.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Dalam sebuah Firman Alloh menyebutkan:

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 103)

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Hal-Hal yang Melandasi Zakat

Beberapa dasar yang dapat digunakan dalam melandasi Umat Islam harus berzakat diantaranya adalah:

Pertama Al-Qur’an surat Al-Araf ayat 156, yang berbunyi :

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”

Kedua Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi :

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Menunaikan zakat dilakukan demi keselamatan dunia dan akhirat. Umat Islam mempercayai bahwa memberi zakat dapat mendapatkan pahala sedangkan jika mengabaikan untuk memberi zakat akan mendapat dosa.

Ketiga , perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Maryam ayat 31, ayat tersebut berbunyi:

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

Jenis – Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi 2 yakni : Zakat Fitrah & Zakat Maal

Zakat Fitrah Dilansir dari Suaracom , secara  terminologi arti zakat fitrah berasal dari kata “zaka”. Menyadur Baznas, zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya baik, suci, tumbuh, berkah, berkembang.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok ( beras, gandum dll)

Yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagaimana Firman Allah Ta’ala yang berbunyi :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.Al-Taubah: 103)

Lebih lanjut secara rinci terdapat 8 (delapan) golonganyang berhak menerima zakat(Baznas) yaitu:

  1. Fakir yaitu orang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup,
  2. Miskin yaitu: orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,
  3. Amil : yaitu orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
  4. Mualaf yaitu: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkanbantuan untuk memperkuat tauhid dan syariah,
  5. Rigab yaitu: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri,
  6. Gharimin yaitu : orang yang berutang untuk kebutuhan hidup,
  7. Fisabililah yaitu : orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah dan jihad,
  8. Ibnu Sabil yaitu : orang yang kehabisan biaya perjalanan dalam ketaatan Allah.

Zakat Maal (Harta) adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat Maal tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Jenis Zakat Maal dan Perhitungannya

  1. Zakat Emas / Perak

⁃             Nisab Emas : Emas: 85 gram

⁃             Nisab Perak : 595 gram

⁃             Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nisab.

  1. Zakat Perdagangan

⁃             Nisab zakat perdagangan: 85 gram emas_

⁃             Rumus : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang  lancar – hutang jatuh tempo x 2.5%

  1. Zakat Tabungan

⁃             Nisab zakat tabungan : 85 gr emas_

⁃             Rumus : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

  1. Zakat Investasi Penyewaan Aset

⁃             Nisabnya : Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras.

⁃             Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

  1. Zakat Saham

⁃             Nisab zakat saham : 85 gram emas (Dianalogikan dengan zakat perdagangan)

⁃             Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

⁃             Zakat Perusahaan

⁃             Nisabnya : 85 gram emas_

⁃             Rumus : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Kesimpulan

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa dan memiliki nilai ibadah yang tinggi dibanding hari lain karena semua aktifitas Ramadhan mulai dari Puasa, Taraweh, Witir, Sholat malam, Tadarua memiliki nilai ibadah bahkan tidur dan bau mulud orang berpuasa memiliki nilai ibadah.

Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili :

“Hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya”.

(HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

Rangkaian ibadah Puasa adalah Idul Fitri dan bagi umat Islam ada kewajiban berbagi melalui zakat fitrah dan mall sesuai dengan persyaratan dan bagi yang mampu secara financial.

Zakat dalam pandangan ekonomi merupakan distribusi pendapatan untuk menciptakan kemampuan daya beli. Dikaitkan dengan fungsi sosial zakat berfungsi untuk membantu yang lemah dalam arti miskin, fakir dan dhuafa sebagai sebuah katub untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dalam kehidupan dan secara khusus  agar bisa merayakan Idul Fitri dengan rasa bahagia.

Bagi Umat Islam Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan merupakan Rukun Islam yang keempat. Berzakat akan menunjukkan kadar Iman seseorang dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.

Zakat juga bisa berfungsi untuk pemerataan yang akan membentuk keadilan sosial dan menghilangkan/mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

Sempurnakan keberkahan Ramadhan dengan berzakat baik itu Zakat Fitrah ataupun Zakat Maal, yang akan memberikan manfaat sungguh banyak kepada umat dan akan menyempurnakan harta yang dimiliki. (15042022). [jbm]

Pos terkait