Barometernews.id | Pasaman Barat,- Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Cabang Bukit Tinggi bersama BPJS Pasaman Barat menggelar sosialisasi dan diskusi bersama awak media .
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor BPJS Pasaman Barat, pada hari Rabu (4/12) tersebut selain dihadiri oleh beberapa awak media yang ada di Pasbar, terlihat juga hadir kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi yang di dampingi kepala BPJS Kesehatan Pasaman Barat, Vivi Farianti, dan kepala bidang SDMUKP Cabang Bukittinggi, Indra Jaya serta undangan lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS terhitung 1 Januarai 2020 yang akan datang berdasarkan adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, hal ini sesuai pasal 34 Perpres, yakni besaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I iurannya menjadi Rp 160 ribu perjiwa-perbulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu perjiwa – perbulan, kelas III Rp 42.000 perjiwa-perbulan.
Kenaikan iuran itu akan berlaku mulai Januari 2020. Sementara tarif sebelumnya, kelas I Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, kelas III, Rp 25.500.
“Kenaikan iuran yang diberlakukan ini bukanlah atas kemauan dari BPJS, akan tetapi adalah amanah dari UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara itu harus memberikan jaminan kesehatan dan sosial supaya masyarakat itu bisa hidup dengan layak”, terangnya.
Disebutkannya, sosialisasi dengan melibatkan awak media ini adalah merupakan rangkaian yang sangat penting dalam menyebarkan informasi dan penyambung lidah kepada masyarakat, agar awak media dapat berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat hingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh.
Dengan demikian kita harapkan melalui kerja sama ini nantinya di masyarakat tidak ada lagi timbul simpang siur informasi dan mampu mengurangi masalah yang tidak kita harapkan.
”Dari itu, penyesuaian iuran yang dirasakan, masih tidak sebanding dengan apa yang dirasakan manfaatnya oleh para peserta, makanya kita berusaha penyesuaian tersebut juga akan kita imbangi dengan adanya peningkatan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan” . Jelasnya.
Tentunya hal ini bukan saja mutlak menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, apa lagi masalah kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama sesuai kapasitasnya masing-masing.
Yessi berharap, melalui sosialisasi ini setiap peserta yang hadir akan dapat memahami dan mengerti sehingga dengan demikian secara bersama kita bisa menjadi corong atau penyambung lidah kepada masyarakat untuk menerangkan terkait kenaikan iuran BPJS tersebut .
Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan ke depan juga akan menggandeng mitra instansi lainnya yang berkaitan dengan program JKN, seperti pemerintah daerah, di samping itu BPJS Kesehatan juga akan memaksimalkan sosialisasi di Rumah Sakit sebagai pintu masuk peserta.
“Ini adalah bagian dari solusi jangka panjang, kalau memang masyarakat ingin dipastikan kelayakannya memang kontribusinya harus diperbaiki dengan penyesuaian iuran,dan pelayanan”, terangnya lagi.
“Sejak Agustus 2019 lalu penyesuaian kenaikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah di mulai dan 2020 akan kita tingkatkan untuk kelas mandiri”, ujar Yessi mengakhiri.(Red/Zoelnasti)