Barometernews | Suka Makmue, – Bupati Nagan Raya HM.Jamin Idham, SE mengikuti rapat koordinasi bantuan sosial tunai penanganan covid-19 melalui video conference (vicon) bersama Menteri Sosial RI dengan gubernur, bupati/wali kota serta kepala dinas sosial kab/kota se Aceh dan Sumatera Utara.
Vicon digelar di Aula Bappeda Nagan Raya, yang turut dihadiri Kepala Inspektorat Nagan Raya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Kepala Dinas Sosial Nagan Raya dan para camat se Kabupaten Nagan Raya, Rabu (16/04/2020)
Pada rapat ini, Mensos Juliari menyerahkan kepada kepala daerah untuk mengisi nama daftar penerima bansos, bisa menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bisa dengan data yang sudah disiapkan masing-masing daerah.
“Program Bansos tunai tahun 2020 dilakukan secara tersambung oleh pusat dan daerah. Jumlah yang kami berikan untuk Aceh sebesar 275.000” ujar Juliari saat video conference.
Sebagai informasi, bantuan sosial akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat.
Rencananya, secara nasional BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Adapun mekanisme pelaksanaan bansos tunai yakni, DTKS bisa menjadi acuan sasaran penerima Bansos Tunai. Data ini disiapkan oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial.
Kemudian, kabupaten/kota mengirimkan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/walikota yang diketahui oleh gubernur melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generatin (SIKS-NG). Sementara KPN ditetapkan oleh Kemensos RI.
Proses penyaluran bansos tunai ini dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya pengendalian sosialisasi Bansos Tunai dilakukan oleh pusat dan daerah.
Adapun kriteria penerima bansos tunai adalah diprioritaskan KK yang masuk dalam DTKS Kemensos dan KK Non Program sembako, KK non PKH, KK non kartu prakerja (Fat)