Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Tetapkan Tersangka Korupsi APBG Jambo Dalem 2016

Foto Dok. Asmadi Syam

Barometernews.id | Trumon Timur, Aceh Selatan, – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBG Jambo Dalem tahun 2016, Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan telah melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Tapaktuan No : 06/Penpid/2020/PNTtn tanggal 06 Januari 2020 yaitu melaksanakan penyitaan terhadap tanah seluas 82 x 125 Meter di Dusun Ie Alem Gampong Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Jambo Dalem 2016, Rabu (08/01).

Foto Dok. Asmadi Syam

Kacabjari Rahmat Nurhidayat, SH yang didampingi oleh Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam SH mengatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi ditemukanlah fakta ada dana yang bersumber dari APBG Jambo Dalem 2016 untuk Pos Anggaran penguatan Dana BUMG, disalahgunakan oleh tersangka untuk pembelian tanah lapangan bola, yang pada dasarnya Dana BUMG itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif atau tidak menghasilkan keuntungan bagi BUMG tersebut,” Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga ditemukan fakta bahwa dalam pembelian tanah lapangan bola tersebut selain dana yang berasal dari BUMG juga ada dana bersumber dari dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Aceh Selatan pada Tahun 2017 melalui DPKKD Aceh Selatan,” Ungkap Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan.

Foto Dok. Asmadi Syam

Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Aceh Selatan di Bakongan juga menjelaskan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MZ dan MU merupakan Mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Jambo Dalem. Tersangka belum ditahan, karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, insyaallah di akhir bulan ini akan kita rampungkan pemberkasannya dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Banda Aceh,” Jelas Asmadi Syam, SH.

Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan yang hadir dalam penyitaan tanah tersebut terdiri dari Kasubsi Pidum dan Pidsus Asmadi Syam SH, Kasubsi Intel dan Datun MA Siregar SH, Analis Penuntutan Rihan N SH, dan jug didampingi oleh Babinsa Serda Sondang. [Red/Sud]

Pos terkait