Camat Jeumpa: Calon Geucik Pj, Hak Prerogatif Kepala Daerah

Foto : RFS

Barometernews.id | Abdya, – Jeumpa merupakan sebuah Kecamatan didalam Kabupaten Aceh Barat Daya, terdiri dari 12 gampoeng salah satunya adalah Desa Alue Seulaseh. gampoeng dengan letak strategis dikaki pegunungan ini merupakan pemekaran yang lepas dari Desa induk yaitu Alue Sungai Pinang. Sabtu, 7/03.

Saat ini Gampoeng yang sudah empat tahun mengelola Dana Desa ini sedang memasuki masa transisi Pemerintahan, dimana Pejabat Kepala Desa sebelumnya harus berakhir masa tugas pada bulan maret. dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Daya tahun 2019.

terkait pergantian pemerintahan tingkat gampoeng, Camat Jeumpa Teuku Nasrol,SKM angkat bicara, menurutnya pergantian Pejabat Kepala Desa dalam artian Pj Keucik adalah hak prerogatif Bupati, dalam hal ini tidak ada undang undang yang mengharuskan diusul oleh Masyarakat, atau Badan Permusyawaratan Desa (tuha 4).

“Tidak ada undang undang atau hukum tetap lembaga tuha 4 mengajukan PJ Keucik” ucap Nasrol. Kepada Barometernews, Nasrol merasa Camat bisa bertindak profesioanal jika usulan nama dari tuha 4 mendapat komplain pihak lain.

“Camat bisa menunjuk PNS kecamatan menjadi Pejabat Kepala Desa jika terjadi komplain antar kelompok” tambah Nasrol

Menurut Nasrol Masyarakat harus mengerti ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ada. ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan UUD No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tambahnya. (Red/RFS)

Pos terkait