Barometernews.id | Jakarta, – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Timur untuk Jabatan Pelaksana terhitung 1 Mei 2022 di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai II, Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (18/5).
Penyerahan SK Jabatan Pelaksana itu menindaklanjuti SK Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 30, 31 dan 32 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemindahan Dalam Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan ASN.
“Dengan ditetapkannya jabatan pelaksana tersebut, maka seluruh pegawai agar segera beradaptasi dengan jabatan barunya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya,” Katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melakukan penyegaran, agar kinerja dalam berorganisasi tidak mengalami kemunduran. Baginya penting disiplin dan loyalitas terhadap pelaksanaan kinerja para pegawai guna mendukung pencapaian visi dan misi serta pelayanan organisasi tempat pegawai tersebut bekerja.
“Kita harapkan terus memaksimalkan fungsi dari keahlian masing-masing bidang dan meningkatkan wawasan bagi ASN,” Imbuhnya.
Sekedar informasi, delapan ASN Jakarta Timur untuk Jabatan Pelaksana terhitung 1 Mei 2022 tersebut diantaranya ditempatkan di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Bagian Umum dan Protokol, Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Sekretariat kota Administrasi Jakarta Timur. [Kominfotik JT/AJ]