Barometernews.id | Jakarta, – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD 2019) di The Acacia Hotel – Jakarta Pusat, 5 – 7 Februari 2020.
Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk meningkatkan kemandirian Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganannya,
baik dari segi pengambil kebijakan (policy making function) dan pelaksana kebijakan (policy executing function) sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat luas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, dengan berlandaskan kepada asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Proses pencapaian tujuan desentralisasi dimaksud membutuhkan proses bertahap (gradual). Pemerintah perlu untuk selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja dan tingkat keberhasilan Pemda dalam pelaksanaan desentralisasi.
Acara itu dihadiri oleh Para Tim Penyusun LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, D.I Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan DKI Jakarta atau dari Provinsi, Kabupaten/Kota dari SUBDIT Wilayah I
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diimplementasikan dalam bentuk Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) untuk mengetahui gambaran pencapaian kinerja pemerintahan daerah dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pedoman penyusunan LPPD Tahun 2019 ini berada pada masa transisi perubahan dari PP No. 3/2007 tentang Penyusunan LPPD ke PP No. 13/2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi, sehingga terdapat beberapa penambahan dan perubahan substansi dalam LPPD, antara lain:
- capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (dalam bentuk IKK);
- capaian kinerja pelaksanaan standard pelayanan minimal (SPM);
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan;
- capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah (LKJIP);
- capaian kinerja makro (IPM, Angka Kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Per Kapita, Ketimpangan Pendapatan/Gini Ratio).
Pertemuan Koordinasi Teknis itu akan mensosialisasikan berbagai aspek yang terkait dengan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi, serta berbagai perubahan dan penyempurnaan substansi Penyusunan LPPD yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, antara lain sistematika hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK) yang digunakan dalam penyusunan LPPD Tahun 2019.
Acara Koordinasi Teknis Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 itu yang dilaksanakan pada ini bertujuan untuk Media diseminasi informasi yang efektif,
khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat didalam penyusunan LPPD berikut dengan IKKnya kata Drs. Akmal Malik, M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri dalam sambutannya.
” Bahwa untuk menyatukan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan LPPD,” pungkasnya.
Lalu untuk Pemda dapat menyajikan dan menggambarkan capaian kinerja pemerintahan daerah yang sesungguhnya dalam substansi LPPD, tutup Akmal Malik. (Red/MK)