Dirkrimum Polda Banten Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Foto Dok. Saat Pengacara melapor ke Propam Mabes Polri.

Barometernews.id | Banten, – Dirkrimum Polda Banten diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik, hal ini terkait adanya Pelaporan yang telah diajukan ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804, di Gedung Utama Mabes Polri, Lantai 1 – Divisi Propam, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta  pada Rabu (19/01/2022).

Foto Dok. Saat Pengacara melapor ke Propam Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan dari pengacara yang disampaikan kepada media ini pada Kamis (20/01/2022), bahwa ada penggunaan surat palsu atas nama Pelapor, Harun Julianto Christianson Sitohang dengan Terlapor, Dirkrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Dikatakan sang Pengacara (Harun), Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan para Tersangka dan Barang Bukti.

Akibat dari hal tersebut, menurutnya mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22) Kliennya, PT Farika Steel yang diwakili oleh Sdr Harun Julianto yang menindaklanjutinya dengan telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020.

Diterangkannya, laporan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka.

Adapun ketetapan 5 orang tersangka tersebut adalah berdasarkan;

a. Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021 a.n Tersangka Jakis Djakaria.

b. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman.

c Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Didi Rosadi Bin Haerudin.

d. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Ruhul Amin ST Bin Hasanudin.

e. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020 a.n Tersangka Gunawan Bin Dana.

Foto Dokumentasi

Diterangkan Pelapor lagi, selanjutnya telah pula diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria Anak dari  Ami Djakaria (alm), sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/ M.6.4.1 /Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk juga sudah lengkap (P-21).

Menurut Pelapor, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa, dan jaksa sudah putuskan p.21, bahkan Jaksa juga sudah mengirim p.21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya.

Namun karena Polda Banten tidak juga kunjung menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka p.21 tersebut, akhirnya pihak Pelapor atau pengacaranya ini melaporkan masalah tersebut kepada Propam.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik propam.

Kasus ini menurutnya, adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya.

Melalui pengacaranya pihak terlapor menyampaikan, kami rakyat kecil meminta keadilan kepada pimpinan Bapak Kapolri untuk transparansi dalam proses yang saat ini sedang berlangsung. [Zoelnasti/Tim]

Pos terkait