Barometernews.id | Langsa, – Dinas Dukcapil Kota Langsa secara berkala terus menjemput blanko KTP Elektronik di Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mengusahakan agar blangko KTP Elektronik tetap tersedia di Disdukcapil Kota Langsa.
Kalau blankonya habis akan diambil ke Jakarta sehingga masyarakat tak perlu resah, dipastikan semua warga yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah diusahakan memiliki KTP Elektronik. Demikian penjelasan Kepala Dinas Dukcapil H. Ibrahim Latif, Selasa (21/01).
Apabila habis blankonya nanti akan diberikan SUKET (surat keterangan) yang fungsinya sama dengan KTP elektronik dan berlaku untuk semua keperluan administrasi di tanah air. Begitu ada blanko, SUKET langsung diganti dengan KTP Elektronik.
Disdukcapil tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dimana pengurusan KTP dan administrasi kependudukan lainnya bisa dilayani dengan cepat. Sebanyak 24 ribu lebih masyarakat Kota Langsa belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Sampai dengan Januari 2020 jumlah penduduk Kota Langsa mencapai 189.280 jiwa, sementara yang wajib memiliki KTP Elektronik mencapai 133.505 orang. Dan yang sudah dicetak KTP 112.216 keping, sementara yang sudah direkam 117.047 orang, yang dikeluarkan surat keterangan (SUKET) 15.585 orang.
“Yang belum memiliki sama sekali kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik 24.090 orang, itu diperkirakan warga yang sudah mencapai usia 17 tahun. Kekurangan blanko KTP Elektronik bukan hanya Kota Langsa saja, tetapi semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama,” Ungkap H. Ibrahim Latif.
Diharapkan kepada seluruh warga Kota Langsa yang belum dicetak kartu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik supaya terus melapor ke Disdukcapil kota Langsa untuk segera direkam. Diupayakan begitu datang blanko KTP Elektronik dari Jakarta, langsung cetak.
Maka diharapkan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri KTP tanpa harus melalui calo atau agen. Pengurusan KTP Elektronik dan administrasi kependudukan lainnya tidak dikutip biaya apapun. [Red/Ded]