Barometernews.id | Jakarta, – Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 22 Mei 2020 kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Senin (04/05). Kegiatan ini dihadiri oleh para Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cakung.
Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virusdiseas (Covid-19) di DKI Jakarta.
Saat membuka kegiatan, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, mengingatkan agar para pengurus Masjid dan Musala dapat menunda kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan masa atau kerumunan sebagai langkah mencegah penularan Covid-19.
“Wabah Covid-19 ini hanya bisa dimusnahkan dengan semangat kebersamaan, dengan itu lakukan peribadatan tetap di rumah saja dan terapkan hidup bersih serta physical distancing (jaga jarak fisik), juga menggunakan masker,” Imbuhnya.
Wali Kota pun mengapresiasi seluruh masyarakat Pulo Gebang yang telah mematuhi aturan PSBB selama Bulan Suci Ramadan 1441 H/2020 M. Namum, ia mengingatkan kebijakan PSBB tahap pertama dan kedua di seluruh DKI Jakarta tidak berubah, jika ditemukan pelanggar akan dilakukan langkah tegas persuasif kepada pengurus masjid.
Lurah Pulo Gebang, Mahfudz, menyebutkan di Kelurahan Pulo Gebang terdapat 51 Masjid dan 84 Musala. Ia pun mengimbau agar warga tetap berada di rumah.
“Mari lah kita bersama bahu-membahu mencegah penyebaran penularan ancaman virus corona dengan berdiam diri di rumah,” Ujar Mahfudz.
Ahmad Nurjamil, selaku Ketua DKM Masjid Nurul Ihsan, mendukung adanya PSBB bagi jemaahnya dalam pencegahan penularan virus corona untuk menunda berbagai kegiatan keagamaan didalam masjid.
“Prinsipnya, kami mendukung meskipun masih adanya sedikit permasalahan. Kita lakukan imbauan kepada warga sesuai dengan anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri,” Tandas Ahmad.
Sementara itu, selain sosialisasi, Wali Kota juga secara simbolis memberikan santunan berupa sembako kepada para pengurus masjid sebagai wujud kepedulian saat pemberlakuan masa PSBB. [Kominfotik JT/AJ]