DPO Itu Akhirnya Menyerahkan Diri

Foto Dok. (BB) Mobil Avanza Warna Silver BM-1289-QI Tahun 2006 milik Si In

Barometernews.id | Pasbar, – Si In Bin Umron, (44) petani yang beralamat di Jorong Pigogah Pati bubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas kabupaten Pasaman Barat yang telah menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang dan sempat buron selama satu bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mako Polsek Sungai Beremas.

Foto Dok. Si In DPO yang menyerahkan diri

Sebelumnya polisi telah menetapkan beberapa tersangka yang sudah di tahan Polres Pasbar atas sangkaan, telah secara bersama-sama dengan Si In (DPO) sebagai Pelaku dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan di dalam Mobil Avanza Warna Silver BM-1289-QI Tahun 2006 milik Si In Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, hingga mengakibatkan korban AK (38) yang beralamat di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat meninggal dunia pada waktu kejadian sebulan yang lalu, tepatnya Hari Selasa tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas  Iptu Alfian Nurman, SH. yang didampingi Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek, saat ini pihaknya telah melakukan Penahanan terhadap tersangka, hal tersebut Berdasarkan LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tgl 03 Juni 2021 dalam perkara Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. SP.sidik / 13 / VI/ 2021/ RESKRIM tanggal 03 Juni 2021. DPO / 01 / VI / 2021/ RESKRIM tanggal 10 juni 2021. SP.sidik / 16 / VII/ 2021/ RESKRIM tanggal 18 Juli 2021 dan SP. Han/ 15/VII/2021/ Reskrim tanggal 19 Juli 2021 an. INDRA Pgl Si IN Bin Umron.

Dikatakan Alfian, tersangka (DPO) menyerahkan diri ke Polsek Sungai Beremas pada Hari Minggu (18/07) pukul 20.00 Wib.

“Telah datang ke Mako Polsek Sungai Beremas Si In DPO Pelaku dengan kekerasan yang mengakibatkan korban AK (38) meninggal dunia, kepada pelaku dan para saksi dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap Si In guna Proses penyidikan lebih lanjut,

Alfian menambahkan, untuk Pelaku di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana, Barang Siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selama proses kegiatan dilaksanakan, berjalan lancar  dengan situasi aman dan terkendali. [Zoelnasti]

Pos terkait